Asahan, LIVESUMUT.com – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang yang disebut sebagai gembong narkoba di wilayah Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memicu sorotan publik. Warga mempertanyakan proses hukum yang dinilai berjalan sangat cepat hingga terduga pelaku disebut sudah kembali bebas hanya dalam hitungan minggu setelah ditangkap.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Aek Kuasan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi. Ia menyebut seorang pria bernama Ipul, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, sempat ditangkap pada Februari 2026.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada siang hari. Namun, masyarakat terkejut karena yang bersangkutan diduga sudah kembali bebas dalam waktu singkat.
Dalam keterangannya kepada awak media, warga tersebut mengungkapkan keheranannya.
“Heran ya, Bang. Gembong narkoba ditangkap, kok bisa keluar cepat? Cuma hitungan minggu. Besar apa ya, Bang?” ujar narasumber pada Kamis (5/3/2026).
Ia juga menyampaikan kronologi yang diingatnya terkait peristiwa tersebut.
“Persisnya Ipul ditangkap di bulan 2-2026. Di bulan yang sama, 2-2026, juga dia keluar. Kalau tanggal penangkapan saya lupa, yang pastinya siang dia ditangkap. Persisnya Ipul keluar satu minggu dari sekarang (5/3/2026).” tambahnya lagi.
Saat awak media menggali informasi lebih lanjut, warga yang digambarkan sebagai laki-laki paruh baya itu juga menyebut adanya dugaan keterkaitan keluarga antara Ipul dengan sosok lain yang diduga memiliki pengaruh dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Ipul ini masih satu keluarga dengan TATA. Abang beradik mereka dengan TATA, diduga gembong narkoba di wilayah Aek Loba dan Aek Kuasan juga.” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung secara lisan kepada awak media. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih belum terverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Awak media telah mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui pesan WhatsApp. Dalam jawaban singkatnya, Kapolres menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Baik, nanti kami cek.” jawab AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan. Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor wartawan justru diblokir.
Dugaan kasus tangkap lepas ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Propam Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan internal. Publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada level klarifikasi semata.
Kapolda Sumatera Utara didorong untuk menginstruksikan investigasi khusus guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun etik dalam penanganan kasus tersebut. Jika terbukti, oknum yang terlibat diminta diproses secara tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun disiplin internal kepolisian.
Menurut penelusuran awak media di lapangan, nama Ipul disebut-sebut bukan sosok baru dalam peredaran narkoba di wilayah Aek Kuasan dan sekitarnya. Beberapa warga mengaku kerap mendengar namanya dikaitkan dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum yang bersangkutan setelah penangkapan yang disebut terjadi pada Februari 2026 tersebut.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Selain itu, warga juga berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Aek Kuasan dan sekitarnya.
Awak media masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat, dugaan praktik tangkap lepas terhadap pelaku narkoba bukan sekadar persoalan prosedur hukum. Kasus seperti ini dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.












