Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal di Simalungun

481
×

Polisi Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa operasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.

Para tersangka diidentifikasi sebagai Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi.

Baca Juga :  Seorang Pria di Siantar Utara Mengaku Dipukul Juru Parkir, Polisi Turun ke TKP

Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Yudi Suriansyah.

Dari penggeledahan terhadap Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu.

Tersangka kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho.

Tim segera melakukan pengembangan dan mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.

Hasil interogasi terhadap Tigor mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Johanes Sitanggang.

Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Johanes di kediamannya.

Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan yang signifikan.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

“Dari tersangka Johanes Sitanggang, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon,” jelas AKP Verry Purba.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba.

Dalam pemeriksaan, Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari seorang teman yang berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Siantar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,61 Gram 

Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

You cannot copy content of this page