Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Intel Kodim 0207/Simalungun Gerebek Kos, Sabu 2,4 Gram Diamankan

169
×

Intel Kodim 0207/Simalungun Gerebek Kos, Sabu 2,4 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Muhammad Azroy Sembiring (23) diamankan personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun usai penggerebekan di sebuah rumah kos di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, bersama barang bukti sabu seberat 2,4 gram.

Simalungun, LIVESUMUT.com — Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (06/04/2026).

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah kos di Jalan Lormas, Huta III, Nagori Perlanaan. Menanggapi informasi tersebut, personel Unit Intel langsung melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi.

Baca Juga :  Banjir Kembali Melanda Medan, Warga Keluhkan Drainase dan Kendaraan Mogok di Medsos

Setelah memastikan kebenaran laporan di lapangan, informasi tersebut diteruskan secara berjenjang hingga kepada Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana S.Sos., M.M.A.S., M.Han. Atas perintah tersebut, tim segera menyusun langkah taktis dan melaksanakan penindakan.

Sekitar pukul 12.50 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah kos yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Muhammad Azroy Sembiring (23), warga Nagori Perlanaan, berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat sekitar 2,40 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan digital, handphone, uang tunai, serta berbagai perlengkapan lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tiga Remaja Diamankan Warga di Pinggir Sungai Nagapitu, Tes Urine Positif Ganja

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0207/Simalungun untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pada sore hingga malam hari, pelaku beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan dalam kondisi aman dan tertib sebagai bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Keberhasilan ini menjadi respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat masih berjalan efektif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga :  Padangsidimpuan Membara: Lima Kios Ludes, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Aparat berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

You cannot copy content of this page