Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Mantan Anggota Polri Dilimpahkan ke Kejari, Kasus Penipuan Masuk Tahap Penuntutan

121
×

Mantan Anggota Polri Dilimpahkan ke Kejari, Kasus Penipuan Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Foto: Satreskrim Polres Padangsidimpuan melimpahkan tersangka RL beserta barang bukti ke Kejari Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang mantan anggota Polri berinisial RL (49) resmi memasuki tahap penuntutan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, memimpin langsung proses penyerahan tersangka yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Data Tak Sinkron, Kadisdik Kota Pematangsiantar “Omon-Omon” di Hadapan Komisi II DPRD

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses penuntutan,” ujar AKP Hasiholan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2025. Penyidikan kemudian dimulai pada 25 April 2025 dan memakan waktu hampir satu tahun hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada April 2026.

Dalam perkara ini, RL dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut, di antaranya 34 dokumen asli pengajuan kredit.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Pengiriman Mayat Bayi Melalui Ojol di Medan Ternyata Kakak Adik

Selain itu, turut diserahkan satu sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, serta satu unit bangunan permanen di atas lahan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah mesin industri yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, serta satu unit conveyor.

Pelimpahan perkara diterima oleh JPU Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Juga :  Longsor Ancam Rumah di Nagori Manik Rambung, Warga Khawatir dan Desak Tindakan Cepat Pemerintah

Dengan pelimpahan ini, perkara resmi memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan aparat penegak hukum.

You cannot copy content of this page