SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com — Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku pengedar pil ekstasi berhasil ditangkap dalam sebuah operasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 10 butir pil ekstasi berwarna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari tangan salah satu pelaku saat berada di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) malam menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Mendapat laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketiganya adalah:
- Wilson Jansen Sitorus (34), wiraswasta asal Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
- Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
- Sri Wulandari (24), ibu rumah tangga asal Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus,” jelas Kasat Narkoba.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone, masing-masing merek Samsung warna hijau toska dan Vivo warna biru, yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa peredaran ekstasi ini tidak berdiri sendiri. Pelaku utama, Wilson Jansen Sitorus, mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama Yudi, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Yudi,” ungkap Henry Salamat.
Penyidik kini tengah menelusuri keberadaan Yudi untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.
“Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.
“Kami tidak main-main. Jaringan ini akan kami kejar sampai tuntas,” tutup Kasat Narkoba.













