Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bejat! Oknum Kepala Desa di Toba Diduga Cabuli Dua Anak, Akhirnya Ditahan Polisi

795
×

Bejat! Oknum Kepala Desa di Toba Diduga Cabuli Dua Anak, Akhirnya Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Gambar Ilustrasi penangkapan.

TOBA, LIVESUMUT.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), akhirnya ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba.

BM diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang diketahui masih berusia 9 dan 10 tahun.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak laporan pertama masuk pada Juli lalu.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial BM (42) pada 3 Juli 2025.

Dugaan perbuatan cabul itu terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, dan melibatkan dua anak yang disebut Bunga (10) dan Mawar (9), bukan nama sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, menjelaskan kronologi kejadian yang mencengangkan ini.

“Adanya laporan dari keluarga korban tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh Bunga dan Mawar, yang diketahui terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalinsum Toba, Pengemudi Becak Motor Tewas di Tempat

Awal mula terungkapnya kasus ini berkat keterangan seorang saksi berinisial MS, yang mendapat cerita dari anak korban.

Pada 1 Juli 2025, kedua anak itu mengaku pernah disuruh oleh pelaku untuk memijat dan meremas alat kelamin milik pelaku.

Setelah dikonfirmasi kepada anak-anak, keluarga pun memastikan kebenarannya dan memutuskan melapor ke Polres Toba.

Penyidik Polres Toba langsung melakukan visum di RSUD Porsea terhadap kedua korban.

“Hasil visum menunjukkan tidak ada luka pada alat kelamin anak korban,” terang Erikson.

Meski begitu, dari pemeriksaan psikologis dan keterangan korban, polisi menemukan fakta bahwa mereka pernah disuruh melakukan tindakan cabul terhadap pelaku.

“Menurut keterangan kedua korban, mereka disuruh memijat alat kelamin pelaku sambil menggerakkan tangan maju mundur,” jelas Erikson.

Selain itu, seorang saksi lain bernama Melati (12) juga memberikan kesaksian bahwa dirinya bersama kedua korban sempat datang ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga :  Polres Sergei Pastikan Lokasi Perjudian Hoaks, Foto Lama Diduga Jadi Pemicu Kabar Miring

“Biasanya mereka datang untuk minta pekerjaan agar dapat upah. Tapi saat itu, pelaku menyuruh mereka melakukan hal tidak pantas,” tutur Erikson menirukan keterangan saksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku BM membantah tuduhan tersebut.

Ia mengaku memang pernah menyuruh kedua anak itu untuk memijat kakinya, namun di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya.

BM juga berdalih bahwa dirinya jarang di rumah karena sibuk di kantor maupun di ladang.

Sementara, istrinya RS mengakui bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk meminta pekerjaan kecil.

Namun RS menyebut, dirinya sempat tidak berada di rumah karena menghadiri pesta adat di Tebing Tinggi pada Juni 2024.

Setelah proses panjang, penyidik Polres Toba melakukan gelar perkara pada 17 September 2025 dan menetapkan BM sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Perkelahian di Jalan Patuan Nagari Diselesaikan Secara Damai oleh Polsek Siantar Utara

“Pemanggilan pertama sudah dilakukan 18 September, tapi tersangka tidak hadir karena alasan sakit hipertensi. Pemanggilan kedua juga tidak hadir dengan alasan menghadiri acara adat meninggal keluarga,” ujar Erikson.

Akhirnya, pada 28 Oktober 2025, polisi mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke penyidik.

Keesokan harinya, 29 Oktober 2025, BM resmi diperiksa dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Toba.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan,” tegas Iptu Erikson David Hutauruk.

Kedua korban telah menjalani visum psikiatri untuk menilai dampak psikologis akibat dugaan pelecehan ini.

Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Toba, mengingat pelaku merupakan seorang aparatur desa yang seharusnya melindungi warganya.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak korban kekerasan seksual.

You cannot copy content of this page