Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polsek Parapat Bekuk 5 Pria Penyalahguna Ganja, Total Barang Bukti 2,7 Kg

364
×

Polsek Parapat Bekuk 5 Pria Penyalahguna Ganja, Total Barang Bukti 2,7 Kg

Sebarkan artikel ini

Parapat, LIVESUMUT.com | Jajaran Polsek Parapat Polres Simalungun berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (19/8) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Simalungun dan Toba.

Kelima tersangka masing-masing adalah SFS (30) warga Girsang, RATS (44) warga Sipangan Bolon Mekar, keduanya dari Kabupaten Simalungun.

Sementara tiga lainnya, CAG (27), DS (21), dan SG (24) merupakan warga Ajibata, Kabupaten Toba.

Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Satresnarkoba Amankan 75 Paket Sabu Siap Edar di Siantar, Tersangka Masih Belia

“Kelima tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu rumah salah satu tersangka di Huta Sidalogan, Nagori Sipanganbolon Mekar, Kabupaten Simalungun, dan di sebuah lapo tuak di Huta Japang, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba,” ujar AKP Manguni Wiria.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan paket daun ganja kering dengan total 2,7 kilogram, yang dikemas dalam berbagai plastik.

Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, sebuah dompet, tas kecil, serta uang tunai Rp300 ribu.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Batu Dinding: 1 Mahasiswa USU Tewas, Rekan Luka Parah

Kapolsek merinci barang bukti tersebut, antara lain:

  • Plastik hijau besar: 1,5 ons
  • Plastik hijau kecil: 4,5 ons
  • Plastik hitam besar: 2,5 ons
  • Plastik hitam kecil: 1,5 ons
  • Plastik merah putih: 1,5 ons
  • Plastik biru kecil: 0,5 ons
  • Plastik lain: 2,5 ons
  • Plastik klip sedang: 41 paket
  • Plastik klip besar: 1 paket

Selain itu, petugas juga mengamankan HP Infinix warna silver, HP Vibi biru metalik, HP Oppo hitam, dompet coklat, tas kecil hitam, dan uang Rp300 ribu.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah salah satu tersangka di Huta Sidalogan, Nagori Sipanganbolon Mekar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  BRI Tetap Bungkam, Nasabah Kehilangan Rp579 Juta Mengadu ke Ombudsman: “Saya Korban, Kenapa Harus Diam?”

“Awalnya, petugas mengamankan tersangka RAS bersama satu paket ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya dengan total barang bukti puluhan paket ganja,” jelas AKP Manguni.

Saat ini, kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

You cannot copy content of this page