Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Peristiwa

Ketahuan Curi Kantong Plastik, Warga Sukadame Dimediasi Polsek Siantar Utara di Pasar Dwikora

504
×

Ketahuan Curi Kantong Plastik, Warga Sukadame Dimediasi Polsek Siantar Utara di Pasar Dwikora

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menunjukkan pendekatan humanis dengan menyelesaikan kasus percobaan pencurian kantong plastik melalui mediasi atau problem solving pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak turun langsung ke lapangan untuk menangani kasus tersebut.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa kejadian bermula di Toko Bu Pita, Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Percobaan pencurian kantong plastik tersebut terjadi di Toko Bu Pita di Pasar Dwikora Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Jahrona.

Peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku TL br. G (42), warga Kelurahan Sukadame, diduga hendak mencuri barang dagangan berupa kantong plastik di toko milik NS (35).

Aksi tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar, yang kemudian mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.

“Awalnya terduga pelaku diamankan korban bersama masyarakat setempat karena memasuki toko hendak mencuri barang dagangan berupa kantong plastik,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Pawas IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Aiptu P. Simanjuntak segera mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.

Dalam mediasi yang berlangsung pada malam yang sama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Korban dan terduga pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan malam itu juga. Terduga pelaku juga sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan bermaterai sehingga percobaan pencurian itu diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona.

Dalam proses tersebut, terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanah Jawa, Polisi Ungkap Penyebab
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page