PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com — Aksi percobaan pencurian di SPBU Pertamina, Jalan Medan Km 5,5, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berhasil digagalkan. Seorang pelaku yang sempat mengintip dan nekat masuk ke dalam truk akhirnya dicekik sopir dan ditangkap warga bersama personel Polsek Siantar Martoba, Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial Fre alias Pe (25), warga Jalan Garuda Sidomulio, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelapor berinisial BR (27), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, bersama rekannya AP (28), sedang mengemudikan truk fuso dari Kota Medan menuju Ajibata, Parapat.
Setibanya di kawasan SPBU Jalan Medan Km 5,5, pelapor menghentikan kendaraan. Saksi AP kemudian turun ke SPBU untuk ke toilet, sementara pelapor tetap berada di dalam truk.
“Tidak berapa lama, pelaku tiba-tiba mendekati truk dan mengintip melalui kaca sebelah kiri. Setelah itu pelaku menjumpai temannya berinisial JM yang menunggu di seberang jalan dan menyuruhnya menghidupkan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Tak berselang lama, pelaku kembali mendekati truk, mengetuk pintu sebelah kiri, lalu membuka pintu dan nekat masuk ke dalam kabin. Aksi percobaan pencurian itu langsung dipergoki oleh sopir.
“Melihat hal tersebut, pelapor langsung mencekik leher pelaku, menurunkannya dari dalam truk, lalu menyudutkannya ke tembok bangunan SD RK 7 agar tidak melarikan diri sambil meminta pertolongan,” lanjut AKP Martua.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial JM melarikan diri dari lokasi. Warga sekitar dan pengendara yang melintas turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Martoba langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Martoba. Pelapor kemudian membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/36/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong sweater warna hijau tanpa merek bertuliskan “Now Ori” serta satu unit flashdisk warna hitam merek Robot yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 26 detik.
“Saat ini terduga pelaku Fre alias Pe sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan temannya JM masih dalam pencarian,” pungkas AKP Martua.













