Simalungun, LIVESUMUT.com | Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam-gadai.
Seorang pria berinisial Sutedi (36) diamankan di rumahnya di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
“Tim Reskrim kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN tanggal 13 September 2025 dari pelapor bernama Sutanto,” ujar AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025) malam.
Kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban Sutanto sedang bekerja sebagai tukang bangunan di area Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III.
Tersangka Sutedi datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya yang sakit.
“Korban dengan itikad baik meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka, namun hingga kini motor tersebut tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Adapun kendaraan yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW, nomor rangka MH1JB91189K704176, dan nomor mesin JB91E1701410 atas nama Sugandi.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), polisi berhasil mengidentifikasi Sutedi sebagai pelaku.
Saat diinterogasi, Sutedi mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui bahwa setelah meminjam motor korban, ia langsung menggadaikannya pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan mendapat uang Rp1.000.000,” tegas AKP Ibrahim.
Menurut pengakuan tersangka, motif perbuatannya murni faktor ekonomi.
Namun, Kapolsek menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah bentuk penggelapan yang merugikan masyarakat, dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Penangkapan Sutedi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan kembali barang bukti berupa sepeda motor yang digelapkan.
“Alhamdulillah, sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah berhasil kami amankan kembali dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ungkap AKP Ibrahim.
Kini, Sutedi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi berencana melaporkan kasus ini kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melanjutkannya hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat,” tutup AKP Ibrahim Sopi.












