Simalungun, LIVESUMUT.com – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan menggulung tiga pria saat sedang asyik menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Masilam.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan 8,12 gram sabu beserta berbagai perlengkapan konsumsi narkoba.
Penangkapan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga yang peduli terhadap lingkungan dan bahaya narkoba.
“Operasi penangkapan para tersangka pesta sabu ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik SYAHRIZAL di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka berhasil kami gulang saat sedang asyik mengonsumsi sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Menurut AKP Henry, laporan awal diterima pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama.
Warga menyebut rumah milik Syahrizal kerap didatangi beberapa orang mencurigakan yang diduga melakukan transaksi dan pesta narkoba.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Perdagangan langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan mendadak.
Hasilnya, tiga pria ditemukan sedang berada di dalam kamar dan tengah mengonsumsi sabu menggunakan bong dari botol kaca.
“Saat kami melakukan penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi pesta sabu. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Ketiga tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang berhasil digulung masing-masing bernama:
- SYAHRIZAL (52), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
- SANDI SUHENDRI (35), warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
- IGA ARMANDA (28), warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping tersangka Syahrizal.
Tak berhenti di situ, pencarian lanjutan mengungkap lebih banyak barang bukti tersembunyi di bawah kasur.
“Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap, mulai dari satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci.
Dari pemeriksaan awal, tersangka Syahrizal mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Supantek, warga Bandar Matinggi.
Pengakuan tersebut kini menjadi pintu bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menggulang jaringan di atasnya terus kami lakukan. Target selanjutnya adalah SUPANTEK yang disebutkan sebagai pemasok. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami gulang habis,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
“Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pesta sabu atau siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen Polri memberantas narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia.












