Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Tegur Preman Pungli, Koordinator Angkot di Siantar Disabet Sabit: Polisi Tangkap Pelaku

621
×

Tegur Preman Pungli, Koordinator Angkot di Siantar Disabet Sabit: Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

BP diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Samuel Rizal Pardede (35) di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Tim mendapati BP tengah duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, sebelum kemudian memboyongnya ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Jenazah Perantau Ditemukan di Rumah Kos, Polsek Siantar Utara Fasilitasi Hingga Pemakaman

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udure T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai koordinator angkutan di kawasan Pasar Horas.

Saat melihat pelaku meminta-minta uang kepada sopir angkot di lokasi, korban menegur dengan mengatakan: “jangan kau mintain uang dari supir-supir disini.”

Namun, teguran itu memicu amarah BP. Ia sempat pergi ke sebelah pos polisi, lalu kembali sambil membawa senjata tajam jenis sabit.

Baca Juga :  Dua Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Siantar, Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu

Pelaku sempat mengacungkan sabit ke arah korban sembari mengucapkan kata-kata kasar, meski saat itu sabit tidak mengenai korban.

Tak lama kemudian, pelaku kembali lagi, langsung mengayunkan sabit hingga mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka gores.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Januari 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.

Baca Juga :  Mahasiswa UMA, Anak Seorang Wartawan, Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor di Medan

Saat ini, BP masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

You cannot copy content of this page