Simalungun, LIVESUMUT.com – Kerja cepat jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu kurang dari sepekan, Unit Reskrim berhasil menangkap tiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional, sehingga pelaku kejahatan dapat segera ditindak,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang guru bernama Hotner Saragih (60) yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (20/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya sebelum pergi ke pemandian untuk terapi bersama saksi.
“Korban awalnya datang sekitar pukul 06.30 WIB untuk mandi terapi, lalu memarkirkan sepeda motor di depan lokasi. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ucap Kapolsek.
Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” ungkap AKP Hengky.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pelaku pertama berinisial P.S (31) diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kedua berinisial W.M.B.N (32) juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah yang sama.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku ketiga berinisial M.P (31) berhasil diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi, lengkap dengan dokumen kendaraan.
“Seluruh pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat, mengingat curanmor masih menjadi salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi. Polsek Bangun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Hengky.












