SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com – Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Simalungun berujung penangkapan. Dengan modus memanjat tembok pada tengah malam, pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda gunung bernilai puluhan juta rupiah dari garasi rumah korban.
Pelaku berinisial Tedy Fradana Purba (26) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Selasa (17/3/2026) di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Perdagangan.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula saat korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), seorang karyawan swasta asal Jalan Tomat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengetahui dua sepeda gunung miliknya hilang dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.
“Korban mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasi Humas.
Dua sepeda yang dicuri masing-masing adalah sepeda gunung merek Detroit warna merah dan Polygon warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta.
“Dua unit sepeda gunung yang dicuri adalah merek Detroit warna merah dan merek Polygon warna hitam dengan total kerugian ditaksir Rp 44 juta,” ujar AKP Verry.
Pengungkapan kasus mulai menemukan titik terang pada Senin malam, 9 Maret 2026. Korban bersama saksi Ade Chandra Panjaitan (46) menemukan sepeda Polygon miliknya berada di tangan seseorang bernama Julianda.
“Dari keterangan Julianda, ia disuruh oleh seseorang bernama Tedi untuk menjualkan sepeda tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus,” ungkap Kasi Humas.
Pada malam yang sama sekitar pukul 23.50 WIB, saksi mendatangi rumah Tedi di Gang Seroja dan menemukan satu unit sepeda lainnya milik korban, yakni sepeda Detroit warna merah.
“Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tedi adalah pelaku pencurian,” ujar AKP Verry.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/89/III/2026.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkap Kasi Humas.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Surip (59) dan Ade Chandra Panjaitan, hingga identitas pelaku semakin mengerucut.
Akhirnya, pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di belakang rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Tedy Fradana Purba di belakang rumahnya,” ujar AKP Verry.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, dengan cara memanjat tembok rumah korban untuk masuk ke dalam garasi.
“Tersangka mengaku bahwa pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, ia telah melakukan pencurian dua unit sepeda gunung dari dalam garasi rumah korban,” ungkap Kasi Humas.
Modus tersebut dilakukan dengan mengangkat sepeda satu per satu melewati tembok rumah.
“Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, kemudian mengeluarkan sepeda satu per satu dengan cara mengangkat dan menurunkannya dari tembok,” ujar AKP Verry.
Setelah berhasil membawa kabur kedua sepeda, tersangka menyimpannya di rumahnya dengan cara mengendarai masing-masing sepeda secara bergantian.
“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Kasi Humas.
Kini, kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
“Kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sampai ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba.













