Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras membekuk tiga pelaku hanya dalam kurun dua hari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara ketiga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HSBB (31), warga Jalan D.I. Panjaitan Komplek Agape, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Marihat; IA (26), warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat; serta A (26), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban, PFS (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, datang ke Pasar Horas untuk berbelanja kebutuhan pokok.
“Awalnya pada Jumat, 3 April 2026, sore sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor menuju Pasar Horas untuk berbelanja bahan pokok,” jelas AKP Sandi.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di area parkir Gedung 4 Pasar Horas, lalu berjalan kaki menuju arah Pos Polisi di Jalan Merdeka. Saat menyeberang jalan, korban merasakan seseorang meraba kantong celana sebelah kanannya.
Korban langsung menoleh ke belakang dan melihat seorang pria dewasa berlari ke arah lorong Gedung 4 Pasar Horas sebelum akhirnya menghilang dari pandangan.
Setelah memeriksa kantong celananya, korban menyadari satu unit handphone Android merek Infinix Hot 60 Pro+ warna titanium silver miliknya telah hilang. Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu dua hari, tepatnya Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa handphone milik korban telah dijual dan berada di tangan terduga pelaku IA dan A.
Berbekal informasi tersebut, pada pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap IA dan A di Biliar Orca, Kompleks Kafe De Java, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti handphone milik korban.
Saat diinterogasi, IA dan A mengaku membeli handphone tersebut dari HSBB. Tidak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap HSBB di depan tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam pemeriksaan, HSBB mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian handphone milik korban di kawasan Pasar Horas.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 476,” pungkas AKP Sandi.













