Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

429
×

Tiga Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Pelapor HS didampingi awak media saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara di Medan.

Medan, LIVESUMUT.com — Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial ZH, MAG, dan SD dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut diajukan oleh HS selaku pelapor, yang didampingi awak media Parman Simanjuntak, ke Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara yang beralamat di Jalan STM Ujung/Atas No. 74, Medan.

Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dengan Nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, yang disidangkan di PN Medan. Dalam laporannya, HS menuding Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis ZH serta dua hakim anggota MAG dan SD, telah melakukan dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian Kabel Diselesaikan Lewat Jalur Kekeluargaan di Polsek Siantar Martoba

Perkara tersebut didaftarkan pada 28 Oktober 2025 dan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Namun hingga kini, putusan perkara belum juga dibacakan.

HS mengungkapkan, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada 26 Februari 2026. Akan tetapi, hingga saat ini putusan belum juga disampaikan, tanpa adanya penjelasan resmi terkait alasan penundaan.

“Selama persidangan terjadi dugaan pelangaran pelanggaran yang dilakukan para majelis Hakim,” ujar HS.

Ia juga menambahkan bahwa penundaan putusan yang terjadi berulang kali menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga :  Pegawai Disdukcapil Kota Medan Diduga Merangkap Calo dan Pungli, MHD Rafly: "Jangan Ada Pembodohan Publik!"

Pelapor (HS) berpendapat bahwa penundaan pemberian putusan sampai 3 bulan atau 5 kali penundaan adalah karena para Majelis Hakim diduga telah menerima upeti atau sedang menunggu Upeti dari pihak yang berperkara.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Penghubung Wilayah Komisi Yudisial Sumatera Utara, Elisabeth Uli Manurung, S.Sos.

Dalam kesempatan itu, Elisabeth menegaskan bahwa Komisi Yudisial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Komisi Yudisial Republik Indonesia akan menerima seluruh laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Ia juga memberikan masukan kepada pelapor serta masyarakat terkait mekanisme pengawasan persidangan. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan apabila terdapat dugaan pelanggaran selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Vonis 10 Bulan untuk Ibu Hamil dan Dua Terdakwa, Keadilan Dipertanyakan di PN Sibolga

Selain itu, Elisabeth mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.

Elisabeth mengimbau agar seluruh masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila mengetahui pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Ke Komisi Yudisal.

“Setiap Masyarakat dilindungi oleh Hukum seadil adilnya tanpa melihat stagus Sosial. Jangan karena Perusahaan besar para Wakil Tuhan bermain main Putusan Kepada Masyarakat Kecil”, tegasnya.

You cannot copy content of this page