Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kasus penggelapan mobil dengan modus pinjam selama dua hari berujung pada aksi penggadaian berhasil diungkap Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. Seorang pemuda berinisial ARP (25) akhirnya dibekuk setelah nekat menggadaikan mobil milik korban.
Terduga pelaku ARP, warga Parmahanan, Kelurahan Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH menjelaskan, penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB, saat terduga pelaku mendatangi rumah pelapor atau korban berinisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamina belakang SPBU, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017.
Kemudian terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku terkait waktu peminjaman mobil tersebut selama dua hari dan harus dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan sedang digunakan saksi LS, sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setibanya di rumah, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Namun setelah dua hari berlalu, pelapor justru menerima kabar dari seseorang yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil tersebut telah dilarikan dan berada di Kota Medan.
Pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terduga pelaku mendatangi rumah pelapor dan mengakui bahwa mobil milik korban telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk melaporkan bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH bersama Tim Opsnal pun bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik korban. Ia juga mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pelaku tidak mengetahui secara pasti nilai gadai mobil tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, terduga pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keberadaan mobil masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas AKP Martua.













