BINJAI, LIVESUMUT.com – Aksi nekat dua pelaku begal yang menodong seorang pelajar menggunakan kapak di Kota Binjai akhirnya berujung di tangan polisi. Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV, digital forensik, dan informasi dari masyarakat.
Korban diketahui berinisial RAM (16), seorang pelajar yang menjadi sasaran aksi begal saat berangkat ke sekolah pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian menendang korban sambil mengacungkan sebilah kapak dan memaksanya berhenti.
“Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kapak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri,” terang korban RAM.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan metode scientific investigation. Polisi memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi masyarakat hingga keberadaan para pelaku berhasil diketahui.
Berbekal hasil analisis tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba mengatakan, pelaku berinisial RA (20) berhasil ditangkap di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Hasilnya, pelaku RA (20) di Jalan Graha Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 WIB.”
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MDK (19) telah lebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Utara.
“Sedangkan pelaku MDK (19) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di Jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023,” tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.
Kapolres Binjai AKBP Bimo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, memperkuat langkah preventif, serta melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” terang AKBP Bimo.








