Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Resmi Tambah 7 Kejari Baru, Cek Daftar Wilayahnya

76
×

Prabowo Resmi Tambah 7 Kejari Baru, Cek Daftar Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.

JAKARTA, LIVESUMUT.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menambah tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan Kejari baru ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, terdapat tujuh kabupaten yang akan memiliki Kejari baru.

Adapun tujuh Kejari baru tersebut meliputi:

  1. Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat;
  2. Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten;
  3. Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara;
  4. Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat;
  5. Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat;
  6. Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; dan
  7. Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Simak Jadwal dan Rinciannya

Dalam Pasal 1 ayat (2), diatur pula lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Meski telah resmi dibentuk, pengoperasian tujuh Kejari baru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai Pasal 3 Perpres, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, hingga pengoperasian Kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca Juga :  Kantor Pos Ukraina Rilis Perangko Bergambar Prabowo Subianto

Selain itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Sementara pembiayaan pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejari baru seluruhnya bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 5.

Perpres juga mengatur bahwa sebelum kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

Baca Juga :  Menteri P2MI Ajak Kerja ke Luar Negeri, Janji 19 Juta Lapangan Kerja “Maksudnya Cari Sendiri?"

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Perpres tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

You cannot copy content of this page