Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Tiga pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Pematangsiantar sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut berujung pada penghentian perkara oleh pihak kepolisian setelah melalui proses mediasi dan gelar perkara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH secara langsung memediasi dan mempertemukan tiga pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026) siang pukul 13.00 WIB.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, SH.
Pelaksanaan mediasi merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu sendiri terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan melibatkan mobil penumpang Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA yang dikemudikan ASS dengan sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE yang dikendarai ODP dan berboncengan dengan GWS.
Akibat tabrakan tersebut, satu orang penumpang sepeda motor, GWS, meninggal dunia (MD), sementara pengendara mengalami luka ringan (LR).
Kegiatan mediasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membangun pemahaman bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh ketiga belah pihak.
Hasil mediasi menyatakan ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Tidak sampai di situ, kasus tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar pada Senin, 13 April 2026. Gelar perkara dihadiri IPTU Syawaluddin, SH selaku KBO Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit, SH selaku KBO Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH selaku Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, SH selaku Kanit Propam, serta personel Sikum, Siwas, dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sejumlah poin, di antaranya adanya notulen gelar perkara, nota ajuan Kasat Lantas tentang penghentian penyidikan, serta SP2Lid atau penetapan penghentian penyelidikan.
Dengan terpenuhinya tiga poin tersebut, perkara laka lantas yang sempat menelan korban jiwa tersebut resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.







