Medan, LIVESUMUT.com |Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Polsek Hamparan Perak, Sumatera Utara, setelah muncul dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik berinisial Putra.
Menurut pengakuan AH, salah satu warga yang pernah ditahan, oknum penyidik tersebut meminta uang sebesar Rp12 juta sebagai syarat pembebasan.
Uang itu bahkan disebut diserahkan langsung di dalam ruang Polsek oleh seseorang berinisial RA.
“Selama 22 hari di tahan di Polsek Hamparan Perak, oknum penyidik Polsek Hamparan Perak, Putra meminta syarat jaminan lepas Rp15 juta, dan diserahkan di dalam ruangan oleh RA sebesar Rp12 juta. Saya tidak ikhlas dengan pemberian uang itu,” ungkap AH kepada wartawan.
Kasus bermula saat dua warga, AH dan AF, ditangkap di kawasan perkebunan PTPN Payah Bakung, perbatasan Pasar Sembilan, pada 25 Agustus 2025.
Mereka dibawa ke pos PTPN dan diduga mengalami penganiayaan oleh oknum BKO serta security perusahaan hingga mengalami luka-luka.
Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Hamparan Perak sekitar pukul 17.30 WIB.
AH, yang sehari-hari hanya bekerja sebagai pemungut brondol sawit, akhirnya mendekam di tahanan selama 22 hari.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (23/9/2025), penyidik Putra membantah menerima uang tersebut.
Namun, saat wartawan menjelaskan adanya video pengakuan dari AH, Putra hanya menjawab singkat.
“Silahkan dilanjutkan Pak kalau ada videonya,” tulis Putra melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini memantik desakan publik agar Propam Polda Sumut segera turun tangan.
Ketua DPW LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumut), J. Frist Manalu, S.Kom, menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan pemerasan terang-terangan.
“Jika hal ini benar, kasus ini tidak boleh berhenti pada level klarifikasi seadanya. Propam Polda Sumut wajib turun tangan. Bila perlu, Kapolda Sumut harus menginstruksikan investigasi khusus,” ujar J. Frist Manalu saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kerugian sosial dari praktik semacam ini jauh lebih besar daripada nilai uang yang disebutkan.
“Biaya sosial dari kasus seperti ini jauh lebih besar dibanding nominal Rp12 juta. Jika benar, maka kepercayaan masyarakat terkikis, institusi kepolisian dipermalukan, dan stigma buruk bahwa aparat bisa dibeli dengan amplop semakin menancap,” tegasnya.
Lebih jauh, J. Frist mengingatkan bahwa praktik pemerasan berpotensi terus berulang dan menimpa rakyat kecil lainnya.
“Hari ini, Diduga korban adalah AH dan AF. Besok, entah siapa lagi rakyat kecil yang akan menjadi sasaran pemerasan serupa. Publik kini semakin bertanya-tanya, apakah polisi masih penegak hukum, atau telah berubah menjadi algojo berkedok hukum?” pungkasnya.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat.
Publik menanti langkah tegas dari Propam Polda Sumut maupun Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut dan menindak oknum penyidik yang terlibat.











