Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Diduga Bersekongkol dengan Mafia BBM Subsidi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Jadi Sorotan, Kapolsek Diminta Jangan Tutup Mata

310
×

Diduga Bersekongkol dengan Mafia BBM Subsidi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Jadi Sorotan, Kapolsek Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Hamparan Perak, LIVESUMUT.com — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Hamparan Perak. Kali ini, SPBU 14.203.1109 yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan disorot publik setelah diduga melayani pengisian solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan yang tidak berhak, Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap saat empat orang wartawan yang melintas di lokasi melihat langsung sebuah truk Mitsubishi L300 berwarna kuning terparkir cukup lama di area pengisian solar subsidi. Lamanya waktu pengisian memicu kecurigaan, lantaran dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Intensifkan Patroli di Gang Pulo Kumba

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang remaja yang mengaku sebagai sopir mobil box tersebut menyebutkan bahwa solar yang diisi merupakan milik seseorang bernama Solihin yang disebut-sebut sebagai aparat. Pernyataan ini kian menguatkan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumen yang semestinya, seperti nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil.

Kecurigaan awak media semakin bertambah karena proses pengisian BBM tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas SPBU. Terlihat seorang pria lain yang tidak mengenakan atribut resmi SPBU turut membantu proses pengisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kerja sama antara oknum SPBU dengan pihak tertentu. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut justru menghindar dan enggan memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Natal 2024: Tradisi Pulang Kampung Sepi, Ekonomi Jadi Sorotan

Salah seorang awak media menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil.

“Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, ini bentuk kejahatan yang nyata,” ujarnya.

Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken atau dalam jumlah besar tanpa izin resmi. Selain itu, Pasal 56 KUHP mengatur bahwa pihak yang dengan sengaja membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana.

Baca Juga :  Propam Polda Sumut Diminta Usut Dugaan Pemerasan Rp12 Juta oleh Putra, Oknum Penyidik Polsek Hamparan Perak

Masyarakat kini mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Hamparan Perak, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas diminta dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 14.203.1109 maupun Pertamina belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sumatera Utara dan menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di lapangan.

You cannot copy content of this page