Batubara, LIVESUMUT.com – Di tengah gencarnya operasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, justru muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di Kabupaten Batubara yang diduga malah membekingi praktik ilegal tersebut. (Foto: Aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi BK 9547 UM)
Sebuah SPBU yang berlokasi di kawasan Gambus (Pertamina 14.212.249), Kabupaten Batubara, diduga kuat terlibat dalam penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak berhak.
Dugaan ini muncul setelah terpantau adanya aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi BK 9547 UM, yang diduga memiliki kapasitas hingga 6 ton, pada Jumat dini hari (16/5/2025) Pukul 01.00 WIB.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada sopir mobil tersebut, sang sopir justru mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang diduga oknum aparat berinisial RK melalui sambungan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, RK menyampaikan, “Bg, aku gak ada urusan sama kalian, aku berurusan sama yang satu lagi.”
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan aparat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Ironisnya, SPBU Gambus yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal ini berada tidak jauh dari Mapolres Batubara.
Meski begitu, aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.
Minimnya pengawasan dan ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan dari publik: apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan langsung dari oknum aparat?
Indikasi kuat pun mengarah pada praktik sistematis dan terorganisir, bukan kejadian insidental semata.
Bila benar terbukti, hal ini merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat Batubara menyuarakan kekecewaan mereka dan mendesak tindakan nyata dari pihak berwenang.
Mereka berharap Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S.H., M.H., yang selama ini dikenal tegas dan responsif, dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Jika aparat hukum tidak sanggup menertibkan dan solar bersubsidi tidak tepat sasaran, lebih baik izin SPBU Gambus dicabut saja oleh pihak Pertamina pusat. Toh, kami sebagai masyarakat kecil pun tidak kebagian hak kami,” keluh salah satu warga.
Menanggapi temuan ini, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Batubara. Dalam keterangannya, AKBP Doly Nelson menyatakan akan menindaklanjuti.
“Terkait info ini akan saya cek dan tindaklanjuti, BBM Subsidi akan diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.” ujar AKBP Doly pada Jumat (16/5/2025).
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil aparat kepolisian.
Apakah akan ada penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyimpang, atau justru praktik ini kembali hilang tanpa jejak?
Jawabannya akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah ini.













