Batubara, LIVESUMUT.com – Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025) pukul 10.00 WIB di Mapolres Batubara, aparat kepolisian merilis hasil operasi yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas daerah, serta memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Batubara, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara, Bupati dan Wakil Bupati Batubara, serta unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang April 2025, pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dari berbagai lokasi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/4) di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai.
Dua pelaku berinisial RO dan YS ditangkap dengan barang bukti berupa puluhan pil ekstasi dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batubara,” ujar AKP Ramses P. Panjaitan, SH, Kasat Narkoba yang memimpin operasi tersebut.
Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Kabupaten Asahan, di mana dua pelaku lain, RJHN dan SY, ditangkap pada malam yang sama.
Dari keduanya, polisi menyita enam pil ekstasi berbentuk Casper serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba.
Tidak berhenti di sana, seorang pria berinisial ARH ditangkap pada dini hari (18/4) di area Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai.
Polisi menemukan 16 pil ekstasi dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Penangkapan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/4) di Dusun I Titi Payung, Desa Gambus Laut, terhadap seorang perempuan berinisial BDL.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan hampir 2 gram sabu yang disembunyikan dalam tas yang dijahit ulang (modifikasi) yang mengindikasikan modus operandi terencana.
Sementara itu, DL alias DK ditangkap lebih awal pada Selasa (8/4) setelah membuang 50 butir ekstasi ke selokan saat menyadari kedatangan petugas.
Pelaku ini turut diamankan bersama berbagai barang bukti penunjang transaksi.
Tujuh pelaku yang ditangkap merupakan warga dari berbagai daerah, mulai dari Medan, Pematangsiantar, Kisaran, hingga Batubara.
Mereka terdiri dari pria dan wanita berusia antara 17 hingga 43 tahun.
Sebagai bentuk ketegasan hukum, Polres Batubara melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis di hadapan para pejabat yang hadir.
“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Batubara dari ancaman narkotika. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda kita,” tegas Kapolres Batubara.












