Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Kecamatan Bandar, Sebut Sumber Barang dari Lapas Langkat

489
×

Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Kecamatan Bandar, Sebut Sumber Barang dari Lapas Langkat

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com | Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dengan membongkar jaringan diduga bandar sabu-sabu.

Dalam operasi penggerebekan pada Sabtu (7/8/2025), polisi mengamankan dua pelaku serta menyita barang bukti dengan total berat 35,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A,” ujar AKP Henry pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), keduanya wiraswasta dan berdomisili di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Polres Sergai Ungkap Sindikat Penganiayaan, Senjata Api Ilegal, dan Narkoba: Tersangka Ditangkap di Pintu Tol Perbaungan dan Hotel

Menurut AKP Henry, keduanya merupakan bagian dari jaringan yang cukup lama beroperasi di kawasan tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pasar 1A.

Informasi masuk ke Sat Narkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Henry.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 771.759.583,37 dari Kasus Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti cukup signifikan.

Dari Janu Pratama: satu paket besar, satu paket sedang, enam paket kecil sabu-sabu (total 33,84 gram), HP Oppo biru, timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong.

Dari Hari Asmana Siregar: satu paket sedang, lima paket kecil sabu-sabu (total 1,41 gram), HP Vivo biru, serta dompet hitam tempat menyimpan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 35,25 gram sabu-sabu.

Saat penggeledahan, Janu sempat membuang sabu ke lantai dapur, sementara Hari menyembunyikan barang bukti di dompet.

Kedua pelaku akhirnya mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

Baca Juga :  Poltak Silitonga Soroti Ketidakhadiran Terlapor Kasus Sawit: "Saat Menjarah Garang, Dipanggil Polisi Malah Sakit"

Lebih mengejutkan, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pian, yang ternyata masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tegas AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah menerbitkan laporan, melakukan penyidikan mendalam, dan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” tutup AKP Henry.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page