Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Diancam dengan Parang, Seorang Nenek Pilih Damai dengan Cucunya

468
×

Sempat Diancam dengan Parang, Seorang Nenek Pilih Damai dengan Cucunya

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Seorang nenek berusia 73 tahun, Ngatinem, warga Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, memaafkan cucunya, Yusan Pragusti alias Gusti, yang terjerat perkara hukum atas pelanggaran Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, Kamis (20/2/2025), perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhan Batu ini disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Koordinator, serta para Kasi di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Ekspose ini diterima oleh JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, beserta para Kasubdit di JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga :  Diburu Polisi! Tragis, Bocah 12 Tahun Hilang Diduga Disodomi Sebelum Dibunuh, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Kronologi Kejadian

Adre W. Ginting menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, tersangka Yusan Pragusti menjemput ibunya, Siti Siswani, dari tempat kerja di Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, menggunakan sepeda motor dan mengantarkannya pulang.

“Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok. Namun, karena tidak memiliki uang, saksi tidak dapat memberikannya. Hal ini membuat tersangka mengamuk, membanting kipas angin, serta memecahkan piring di dapur,” ujar Adre.

Melihat anaknya mengamuk, Siti Siswani berlari ke rumah ibunya, Ngatinem, yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Tak lama kemudian, tersangka mengambil sebilah parang dari dapur, menyalakan sepeda motor, dan menuju rumah sang nenek.

Baca Juga :  Tiga Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

“Begitu sampai, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah neneknya, mengeluarkan kata-kata kasar sambil memegang parang, serta memecahkan kaca jendela rumah. Ia bahkan mengancam akan membunuh ibu dan neneknya,” lanjut Adre.

Tindakan tersangka akhirnya dihentikan oleh Toto Warsito, yang keluar dari rumah Ngatinem dan berhasil menenangkan serta merebut parang dari tangan tersangka.

Setelah beberapa jam, tersangka ditangkap oleh polisi berpakaian preman dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum.

“Akibat perbuatannya, saksi Ngatinem dan Siti Siswani mengalami trauma dan ketakutan saat bertemu dengan tersangka,” jelasnya.

Penyelesaian Melalui Keadilan Restoratif

Seiring berjalannya waktu, perkara ini bergulir hingga ke Kejari Labuhan Batu.

Baca Juga :  Polsek Saribudolok Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Utama Masih Buron

Jaksa fasilitator kemudian melakukan pendekatan dan mediasi antara korban dan tersangka.

“Korban, yakni nenek dan ibunya, sepakat berdamai dengan tersangka. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Adre.

Esensi dari penyelesaian kasus ini adalah bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan persaudaraan yang erat.

Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Kesepakatan damai ini telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni dalam keluarga. Perdamaian mengembalikan keadaan seperti semula,” tandas Adre.

Proses perdamaian ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu.

You cannot copy content of this page