Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Kota Pematangsiantar menggegerkan warga. Pelaku berinisial A (37) akhirnya dibekuk polisi setelah diduga menyayat wajah korban berulang kali menggunakan pisau karter.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Kamis, 26 Maret 2026 siang sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban berinisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya berinisial RS untuk menjemput anak-anak korban. Korban kemudian mendatangi rumah orangtuanya di Jalan Asrama Martoba, tempat kakaknya tinggal bersama orangtua mereka.
Setibanya di halaman rumah, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluknya. Selanjutnya korban masuk ke ruang tamu, di mana terdapat abang iparnya berinisial AS dan ketiga anak korban. Saat itu, korban juga melihat kakaknya, RS, keluar dari dalam kamar dan duduk di teras rumah.
Korban kemudian duduk di sofa, dan salah satu anaknya mengatakan ingin ikut bersama ibunya. Tiba-tiba, terduga pelaku A masuk ke dalam rumah dan berkata, “gak perlu ikut mamak kek dia,” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Namun kedua anak tersebut kembali berlari ke arah korban sambil menangis dan meminta ikut tinggal bersama ibunya.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan dua buah pisau karter.
Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong. Adik korban berinisial ALE yang mendengar teriakan tersebut keluar dari kamar, sehingga pelaku melarikan diri bersama adik kandungnya. Saat itu, adik pelaku sempat berkata, “ayok kabur kabur,” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Setelah kejadian, adik korban berinisial ALE membantu korban dan segera membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB, Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku A saat berada di depan Alfamidi Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban. Selanjutnya pelaku diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas AKP Sandi.











