PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Seorang pria berinisial JH (29), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap polisi saat berada di halaman Hotel Adel Weis, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
JH diketahui merupakan warga Huta III Lingga, Kelurahan Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tuan Rondahaim.
“Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan JH yang saat itu sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JH sesuai diinformasikan masyarakat sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis.”
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu sendok kecil yang terbuat dari plastik serta satu unit handphone merek Realme warna hitam yang berada di tangan kiri tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, JH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HN yang disebut-sebut berdomisili di Serbelawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HN. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat lagi dihubungi.
“JH sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.












