Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Digerebek di Sore Hari, 3 Pengguna Sabu Diciduk dari Rumah di Siantar Barat

1
×

Digerebek di Sore Hari, 3 Pengguna Sabu Diciduk dari Rumah di Siantar Barat

Sebarkan artikel ini
Tiga orang terduga pengguna narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Siantar Barat saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jintar Saragih, Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4/2026) sore.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Tiga pengguna narkotika jenis sabu diciduk aparat kepolisian saat penggerebekan yang dilakukan pada sore hari di kawasan Siantar Barat. Penindakan ini merupakan respons cepat Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat atas laporan masyarakat.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati tiga orang berada di dalam rumah yang diduga tengah menggunakan sabu.

Ketiganya masing-masing berinisial SAD (27), warga Desa Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; JP (45), warga Jalan Bah Bolon, Merek Raya, Kabupaten Simalungun; serta seorang perempuan berinisial MP (48), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Bocah 14 Tahun di Tapsel Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Ayah Lapor Polisi

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Awalnya sore itu sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH beserta Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu, SH dan personelnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sedang menggunakan narkotika di Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho langsung memimpin penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut ditemukan sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Pasca Demo, Polres Pematangsiantar dan TNI Gelar Patroli Skala Besar

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap (bong) dari botol kecil, satu celengan kecil yang berisi dua kaca pirex yang berada di samping MP.

Selain itu, turut diamankan tas sandang warna hitam berisi satu unit ponsel merek Vivo warna ungu, tiga buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.000. Dari MP juga ditemukan tas warna hijau berisi satu unit power bank, satu unit ponsel Samsung warna hitam, satu unit ponsel Vivo warna hijau, serta uang sebesar Rp30.000. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Eksekusi Tanah di Simpang Adam Malik Siantar, Polres Kerahkan 234 Personel

Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ketiga orang itu sudah diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assesment medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine positif pengguna narkotika jenis sabu,” pungkas AKP Irwanta.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat, sehingga upaya pemberantasan narkoba di wilayah Siantar Barat dapat berjalan efektif.

You cannot copy content of this page