Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polres Pematangsiantar bersama Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun (SML).
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AFRF (18) dan RRH (19), keduanya warga Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Serdang Gang Setia. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dalam penggerebekan di kamar rumah yang dicurigai, petugas menemukan berbagai barang bukti narkoba.
Di antaranya 1 paket ganja di lantai, gulungan ganja dalam kain, 64 paket ganja di tas hitam merek Outdoor Gear, 18 paket ganja di tas ransel Adidas, serta 30 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jaket abu-abu.
Selain itu, ditemukan juga peralatan pendukung seperti plastik klip kosong, timbangan digital, kertas nasi pembungkus, 2 unit HP merek Poco dan Vivo, serta uang tunai Rp100.000 yang diakui AFRF sebagai hasil penjualan ganja.
Dari hasil interogasi, AFRF mengaku memperoleh ganja seberat 1,06 kilogram (bruto) dari seorang pria berinisial R.
Namun, saat dilakukan pencarian, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua laki-laki itu, AFRF dan RRH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.













