Scroll untuk baca artikel
TNI/Polri

Operasi Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan 1,06 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi di Siantar Barat

461
×

Operasi Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan 1,06 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi di Siantar Barat

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polres Pematangsiantar bersama Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun (SML).

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AFRF (18) dan RRH (19), keduanya warga Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kapolres Binjai Turun Langsung Bagikan Takjil

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut.

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Serdang Gang Setia. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Dalam penggerebekan di kamar rumah yang dicurigai, petugas menemukan berbagai barang bukti narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Tapsel Beri Kado Istimewa untuk Kelahiran Putra Pertama Jurnalis Irul Daulay

Di antaranya 1 paket ganja di lantai, gulungan ganja dalam kain, 64 paket ganja di tas hitam merek Outdoor Gear, 18 paket ganja di tas ransel Adidas, serta 30 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jaket abu-abu.

Selain itu, ditemukan juga peralatan pendukung seperti plastik klip kosong, timbangan digital, kertas nasi pembungkus, 2 unit HP merek Poco dan Vivo, serta uang tunai Rp100.000 yang diakui AFRF sebagai hasil penjualan ganja.

Dari hasil interogasi, AFRF mengaku memperoleh ganja seberat 1,06 kilogram (bruto) dari seorang pria berinisial R.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Positif Sabu, Dua Pemuda Pungli Diamankan Polisi di Medan

Namun, saat dilakukan pencarian, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua laki-laki itu, AFRF dan RRH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page