Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mobil Dinas Mewah Bea Cukai Diduga Tunggak Pajak, Publik Bereaksi

58
×

Mobil Dinas Mewah Bea Cukai Diduga Tunggak Pajak, Publik Bereaksi

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas jenis Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI milik Bea Cukai Teluk Nibung yang diduga menunggak pajak terparkir di depan kantor instansi tersebut di Kota Tanjung Balai.

Tanjung Balai, LIVESUMUT.com — Sebuah kendaraan dinas milik instansi pemerintah menjadi sorotan setelah diduga menunggak pajak dan terkesan belum mendapat penanganan. Temuan ini terlihat di depan Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (15/4/2026).

Kendaraan tersebut berupa mobil mewah jenis Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI dengan nomor polisi B 7176 TPA. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, masa berlaku pajak kendaraan itu tercatat hanya sampai Januari 2026.

Kondisi ini langsung menyita perhatian tujuh awak media yang tergabung dalam Unit Peliputan Polda Sumatera Utara saat melakukan kunjungan jurnalistik ke kawasan tersebut. Dugaan kendaraan dinas Bea Cukai Teluk Nibung menunggak pajak pun memicu reaksi publik, terlebih di tengah gencarnya imbauan pemerintah soal pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak.

Baca Juga :  Syukuran Pelantikan JTP-Dens Meriah Penuh Makna: Awal Baru untuk Tapanuli Utara yang Lebih Maju

Upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung belum membuahkan hasil maksimal. Awak media hanya dapat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Humas bernama Hengki yang saat itu tidak berada di tempat. Penjelasan yang diberikan pun dinilai belum menjawab secara tuntas terkait status kendaraan dinas tersebut.

Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diharapkan mampu menjadi contoh dalam tata kelola aset negara, termasuk dalam hal kepatuhan administrasi kendaraan dinas.

Baca Juga :  Kejar Target Supervisi, TP PKK Humbahas Kebut Input Data SIAPP

Koordinator tim peliputan, Arthur Pasaribu, menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seharusnya berada di garis depan dalam mendukung program pemerintah.

“Instansi negara semestinya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap kewajiban pajak, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Secara regulasi, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak, tidak memiliki legitimasi untuk digunakan di jalan raya. Aparat kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan status tersebut.

Baca Juga :  Polres Humbahas Kerahkan 150 Personel Amankan Kunjungan Menteri ke Humbahas

Selain itu, kendaraan dinas sebagai bagian dari aset negara wajib dikelola secara tertib dan akuntabel. Kelalaian dalam pengurusan pajak tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga berdampak pada aspek disiplin internal pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Teluk Nibung terkait dugaan mobil dinas menunggak pajak tersebut.

You cannot copy content of this page