Samosir, LIVESUMUT.com – Penantian panjang ratusan tenaga honorer di Kabupaten Samosir akhirnya berbuah manis. Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, Selasa (13/1/2026), di Halaman Kantor Bupati Samosir.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Momen ini menjadi tonggak penting bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian status.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dari total 803 orang, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Dalam sambutannya, Vandiko mengungkapkan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di setiap daerah memiliki dinamika berbeda. Pemerintah Kabupaten Samosir, kata dia, memilih bersikap hati-hati demi menghindari kesalahan administrasi.
“Mungkin saudara-saudari sempat gelisah melihat daerah lain sudah lebih dulu menyerahkan SK. Namun kami ingin memastikan semuanya berjalan benar dan meminimalisir kesalahan. Hari ini, saatnya SK itu kami serahkan,” ujar Vandiko.
Vandiko menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menandai era baru pengabdian bagi tenaga honorer yang telah lama berjuang bersama pemerintah daerah. Bahkan di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Samosir tetap berupaya memperjuangkan aspirasi tenaga honorer hingga ke pemerintah pusat.
“Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini, perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia yang dinilai telah mendengar dan merespons dedikasi tenaga honorer di Kabupaten Samosir.
Namun, Vandiko mengingatkan bahwa SK yang diterima merupakan amanah besar yang harus dibalas dengan kinerja dan pengabdian maksimal kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pembinaan dari OPD serta evaluasi kinerja yang akan dilakukan ke depan.
“Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat,” tegasnya.
Terkait penempatan dan mutasi, Vandiko menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata karena kebutuhan organisasi, termasuk adanya penambahan empat dinas baru, bukan karena faktor suka atau tidak suka.
Menutup sambutannya, Vandiko berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja sepenuh hati demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Samosir.
“Gunakan amanah ini sebaik-baiknya dan layani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.











