Medan, LIVESUMUT.com – Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penyegelan ini dilakukan karena SPBU tersebut kedapatan menjual pertalite yang tidak sesuai standar.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” katanya, Jumat (7/3).
Taryono menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial MAL, U, dan YTP. Mereka memiliki modus dengan memesan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil tangki, lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.
“Sesampainya di SPBU, bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada di tangki SPBU, setelah itu dijual kepada masyarakat,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina, diketahui bahwa kadar pertalite yang dijual di SPBU tersebut tidak sesuai standar dengan nilai RON hanya 87.
Mantan Kapolres Sibolga itu juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni MAL sebagai manajer yang memesan BBM kepada MI (masih dalam penyelidikan), U sebagai sopir mobil tangki, dan YTP sebagai kernet.
“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki yang digunakan para pelaku sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina sejak 2023.
“Pada 2023 lalu hubungan kerja sama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-olah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, Polrestabes Medan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.













