Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

SPBU 14.205.177 Pantai Cermin Diduga Layani Langsir Pertalite Subsidi, Ditimbun di Belakang Lokasi

623
×

SPBU 14.205.177 Pantai Cermin Diduga Layani Langsir Pertalite Subsidi, Ditimbun di Belakang Lokasi

Sebarkan artikel ini

Pantai Cermin, LIVESUMUT.com | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 14.205.177 di Pantai Cermin disorot lantaran diduga melayani pengisian Pertalite menggunakan jasa langsir skala besar dengan sepeda motor, yang kemudian ditimbun di belakang SPBU.

Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (24/8/2025), dugaan praktik ilegal ini berlangsung secara terbuka.

Bahkan, kesannya seolah-olah para pelangsir mendapat “karpet merah” dari aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Pantai Cermin menyampaikan, “Siap, akan kita cek dan terima kasih informasinya.”

Baca Juga :  Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

Tak lama berselang, awak media dihubungi seseorang yang mengaku sebagai humas SPBU bernama Oka.

Dengan nada lantang, ia menegaskan, “Saya humasnya. Silakan jika mau dinaikkan, sudah sering naik,” ujarnya dengan percaya diri.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik langsir BBM subsidi di SPBU Pantai Cermin bukan hal baru.

“Ini sudah biasa terjadi, terutama pagi sampai sore. Dulu warga ormas sempat ribut karena pelangsir lebih diprioritaskan ketimbang masyarakat. Kalau dulu penimbunannya di samping SPBU, mungkin karena mencolok, sekarang pindah ke belakang. Kalau dikumpulkan, bisa berton-ton per hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Rutin di Penghujung Tahun

Jika benar terbukti, penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Pantai Cermin diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 55: pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 – mengatur distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian skala besar tanpa izin.

3. Aturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina – melarang pengisian Pertalite dengan jerigen untuk mencegah penimbunan.

Baca Juga :  Kapolda Sumatera Utara Kunker ke Polres Serdang Bedagai, Resmikan Aula Tathya Dharaka dan Dapur SPPG

4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani praktik ilegal.

Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penghentian pasokan BBM, pencabutan izin usaha, hingga jeratan pidana bagi pengelola SPBU.

Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas.

Diharapkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini, agar distribusi Pertalite tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

You cannot copy content of this page