Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

622
×

Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

Sebarkan artikel ini
Suasana pembacaan berita acara konstatering di perbatasan Afdeling VI PTPN IV Kebun Sosa. Warga tampak mendekat sambil membawa alat pertanian, Selasa (21/10/2025). (Foto: Gabriel)

SIBUHUAN | LIVESUMUT.com – Proses konstatering antara PTPN IV dan Koperasi Tani Sinar Fajar di Afdeling IX Kebun Sosa, Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (21/10/2025), sempat diwarnai aksi penolakan warga.

Puluhan penggarap lama menutup jalan dengan pelepah sawit dan ban bekas yang dibakar, menghadang rombongan pengadilan.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan PN Sibuhuan Nomor 1/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Sbh, untuk mencocokkan objek sengketa 448 hektare HGU PTPN IV. Pengamanan ketat dilakukan aparat Polres Padang Lawas, TNI, dan Brimob agar proses berjalan aman.

Karena kondisi tak kondusif, pembacaan berita acara konstatering dipindahkan ke perbatasan Afdeling VI. Meski beberapa warga sempat mencoba mendekat membawa alat pertanian, aparat berhasil menenangkan massa.

Ketua Koperasi Tani Sinar Fajar, Syarif Hasibuan, melalui kuasa hukumnya Syamsir Alamsyah Nasution, S.H., meminta konstatering ditunda karena sedang mengajukan PK II ke Mahkamah Agung, serta menunggu tindak lanjut Komnas HAM agar penyelesaian dilakukan adil bagi warga.

Penasehat hukum PTPN IV, Sohwan Tambunan, S.H., menegaskan konstatering adalah tahapan teknis pengadilan untuk memastikan posisi dan batas fisik objek perkara sesuai amar putusan.

Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menambahkan, “Konstatering ini berdasarkan putusan PK I Nomor 859 PK/PDT/2022 yang telah inkrah. PK II tidak menghalangi proses konstatering. Hasilnya sudah diserahkan ke PN Padangsidimpuan, tinggal menunggu putusan selanjutnya.”

Advertisement
Baca Juga :  Sekda Taput Kawal Langsung Finalisasi LKPD 2025 di BPK Sumut
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page