Scroll untuk baca artikel
Daerah

SPBU Pertamina 14.221.241 Kabanjahe Diduga Nakal, Bebas Layani BBM Subsidi Pakai Jeriken

684
×

SPBU Pertamina 14.221.241 Kabanjahe Diduga Nakal, Bebas Layani BBM Subsidi Pakai Jeriken

Sebarkan artikel ini

Kabanjahe, LIVESUMUT.com Sebuah SPBU Pertamina dengan nomor 14.221.241 yang berlokasi di Kabanjahe diduga nakal dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, stasiun pengisian bahan bakar ini diduga kerap melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken berkapasitas besar, bahkan diangkut dengan mobil dan angkot.

Praktik ini bukan sekali dua kali terjadi, pada 14 Agustus 2025, awak media menemukan kejadian serupa di lokasi yang sama.

Fenomena ini seolah menjadi pemandangan biasa di SPBU tersebut, tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Praktik ini sudah jadi hal biasa. Hampir setiap pagi sampai sore ada yang isi pakai jeriken. Akhirnya kami, masyarakat biasa, kadang nggak kebagian Pertalite yang sebenarnya untuk rakyat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Uang Desa Rp536 Juta Raib, Kades Batang Onang Baru Ditangkap Polres Tapsel

Warga pun geram dan mendesak Pertamina, BPH Migas, hingga aparat kepolisian untuk turun tangan.

“Harapan kami, SPBU ini ditutup dan pelakunya ditangkap. Kami sudah resah,” tegas warga tersebut.

Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin diketahui jelas melanggar sejumlah regulasi penting yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 menyebutkan, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

  •  Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Mengatur distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin resmi.

  • Aturan BPH Migas & Surat Edaran Pertamina.

Jelas disebutkan, pengisian BBM subsidi dengan jeriken dilarang untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

  •  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai regulasi, bukan untuk spekulan yang menguras subsidi.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 166 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa subsidi BBM adalah hak rakyat, bukan untuk pelaku penyalahgunaan.

Baca Juga :  SPBU 14.205.177 Pantai Cermin Diduga Layani Langsir Pertalite Subsidi, Ditimbun di Belakang Lokasi

Masyarakat kini menunggu aksi tegas dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat kepolisian, khususnya Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.I.K., S.H., M.M., yang dikenal tegas dalam menindak pelanggaran.

Diketahui jika terbukti ada pelanggaran, SPBU ini bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU terancam pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Migas.

Masyarakat berharap langkah tegas segera dilakukan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sehingga tidak membebani keuangan negara dan rakyat kecil.

You cannot copy content of this page