Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Aksi cepat dilakukan Polres Pematangsiantar usai menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana untuk menghindari amukan massa di Jl. Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar mendapat laporan adanya seorang laki-laki yang tengah diamuk massa karena diduga melakukan tindak pidana.
Laporan ini langsung diteruskan ke piket Polsek Siantar Timur.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur IPDA Jhonson Panjaitan bersama personel piket dan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar segera turun ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, polisi langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Timur demi menghindari aksi main hakim sendiri.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi membenarkan kejadian tersebut.
“Laki-laki tersebut sudah berada di Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
IPTU Agustina juga mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan hukum dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengajak masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera hubungi Layanan Polisi Call Center 110 agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa Call Center 110 Polres Pematangsiantar sangat efektif sebagai layanan darurat yang bisa diandalkan masyarakat.
Dengan adanya laporan cepat, potensi kericuhan dan aksi kekerasan bisa dicegah sejak dini.













