Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memfasilitasi mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/9/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa insiden bermula saat pihak kedua, IPM (36), sedang bermain catur di sebuah warung di kawasan tersebut.
“Selanjutnya pihak pertama GS (56) juga warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara ikut campur dalam permainan catur tersebut sehingga pihak kedua menjadi emosi. Lalu pihak kedua menunjang pihak pertama sampai 2 kali,” terang Kapolsek.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pihak pertama GS kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan, Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP serta mempertemukan kedua belah pihak.
Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keduanya juga saling memaafkan sehingga kasus dugaan penganiayaan tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan mediasi,” pungkas AKP Jahrona.
Upaya mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Siantar Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan solusi penyelesaian masalah dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan sehari-hari, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.













