Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Personel piket SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pedagang tissue yang terjadi di Simpang Empat Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026) siang sekitar pukul 11.15 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua pedagang tissue, masing-masing berinisial EMN (26), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan JPS (40), warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pihak berada di lokasi yang sama untuk menjajakan dagangan mereka kepada pengendara yang melintas.
Pihak kedua, JPS, lebih dahulu menawarkan dagangan tissue kepada seorang pengemudi mobil, namun tidak mendapat respons pembelian. Tidak lama kemudian, EMN menawarkan tissue kepada pengemudi yang sama dan berhasil menjual dagangannya seharga Rp15.000.
Situasi tersebut memicu emosi pihak kedua yang merasa tersaingi. JPS kemudian mengejar EMN dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka gores di bagian leher kiri.
Merasa menjadi korban penganiayaan, EMN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT Polsek Siantar Utara bergerak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di kantor polisi. Proses mediasi berlangsung secara kondusif dan mengedepankan pendekatan persuasif serta kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pihak kedua mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Sementara pihak pertama menyatakan tidak melakukan penuntutan hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian materai sehingga dugaan penganiayan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona.












