Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Wartawan di Dairi: Polisi Periksa 4 Orang, Kades Segera Dipanggil

470
×

Kasus Kekerasan Wartawan di Dairi: Polisi Periksa 4 Orang, Kades Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Dairi, LIVESUMUT.com | Kepolisian Resor (Polres) Dairi terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Eduard Sorianto Sihombing.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.

Pada Senin, 15 September 2025, penyidik Polres Dairi memanggil dua saksi korban, yakni Sahata Insan Hutabarat dan Bernat Lumbangaol, yang juga berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu, dua korban utama yakni Bangun MT Manalu dan Abednego P.I. Manalu juga dimintai keterangan secara intensif.

Menurut Bangun MT Manalu, proses pemeriksaan dilakukan oleh tiga juru periksa (juper) Satreskrim Polres Dairi, masing-masing IPDA Irwanta Bangun, S.H. (Kanit Tipidum Polres Dairi), AIPDA Antonius Sinaga, S.H. (Ba Unit Pidum Polres Dairi), dan Bripda Samuel Putra Batubara (Ba Satreskrim Polres Dairi).

Baca Juga :  Sidang Suap Jalan Rp96 Miliar: Nama Mantan Kapolres Tapsel Disebut, Tapi Bukan Tersangka

Bangun MT Manalu, Wartawan Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Media Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput dan Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan Polres Dairi.

“Polres Dairi saya yakini dapat menangani kasus yang saya alami ini dengan profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Bangun juga menegaskan bahwa penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti akan menjadi dasar penentuan langkah hukum terhadap Kades Pegagan Julu VI.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, S.T., S.H., yang juga praktisi hukum sekaligus pemilik media MPnews dan Metropos24, menyatakan dukungannya.

Baca Juga :  Pura-Pura Pinjam, Motor Wartawan Digasak Tetangga Mertua di Sidimpuan

“Kami dari SPRI Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Polres Dairi yang dengan cepat memeriksa/memintai keterangan saksi dan korban, yang keempat orang tersebut adalah anggota organisasi SPRI. Ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Burju.

Ia menambahkan, “Kami yakin Polres Dairi akan mengungkap kasus ini dengan tuntas. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarkan.”

Kasus ini bermula dari tindakan kasar yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Kades Pegagan Julu VI terhadap sejumlah wartawan.

Baca Juga :  OTT Kejati Sumut! Pemotongan Dana BOS di Batubara Terbongkar, Dua Ketua MKKS Ditahan

Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik, perampasan ponsel, hingga intimidasi dengan senjata tajam.

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Informasi terbaru yang diterima media, Kades Eduard Sorianto Sihombing dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa oleh Polres Dairi pada Jumat, 19 September 2025.

You cannot copy content of this page