Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Nasional

Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU, Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

480
×

Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU, Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Upaya perlindungan terhadap jurnalis dan menjaga ekosistem kebebasan pers di Indonesia terus diperkuat. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi keselamatan pers.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Kerja sama tersebut mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap insan pers, sekaligus langkah pencegahan agar praktik intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci penting dalam memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.

Menurut Komaruddin, persoalan kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Ia menyoroti masih maraknya intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis di lapangan. Meski sebagian kasus berhasil diselesaikan, tak sedikit pula yang berakhir tanpa kejelasan hukum.

Ia menegaskan, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan langsung dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Pers, kata dia, seharusnya bekerja tanpa tekanan demi memastikan hak publik atas informasi tetap terpenuhi.

Baca Juga :  BEM SI Siapkan Aksi Besar "Indonesia Gelap" Saat Pelantikan 481 Kepala Daerah

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut penandatanganan MoU ini merupakan respons atas masih tingginya angka kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.

Anis menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki irisan tugas dan fungsi dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia terlindungi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Jika 4 Tahun Prestasi Mengecewakan, Saya Tidak Maju Pilpres 2029

Menurut Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Ruang kerja yang aman bagi jurnalis menjadi syarat mutlak agar masyarakat terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap pesan kuat dapat tersampaikan, melindungi pers berarti menjaga demokrasi itu sendiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page