Jakarta, LIVESUMUT.com – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028.
Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 dan dapat dilakukan secara daring maupun langsung di kantor BPPA Dewan Pers.
Proses seleksi ini bertujuan untuk menjaring individu-individu terbaik dari kalangan wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas, pemahaman tentang pers nasional, serta komitmen terhadap kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk menjadi calon anggota Dewan Pers, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain memahami kehidupan pers nasional, mendukung kemerdekaan pers, memiliki integritas tinggi, serta memiliki pengalaman di bidang demokrasi, hukum pers, atau mekanisme kerja jurnalistik.
Selain itu, setiap kategori calon memiliki ketentuan khusus:
1. Wartawan: Harus berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers dan masih aktif menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang telah terdaftar di Dewan Pers.
2. Pimpinan perusahaan pers: Masih menjabat sebagai pimpinan perusahaan yang memenuhi standar Dewan Pers.
3. Tokoh masyarakat: Wajib memiliki keahlian di bidang pers, komunikasi, atau lainnya, serta tidak terlibat sebagai wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.

Berkas pendaftaran meliputi sejumlah dokumen, seperti surat pernyataan kesediaan dicalonkan, pakta integritas, surat keterangan sehat, dan rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers.
Format dokumen ini dapat diunduh melalui tautan https://s.id/format-dokumen-bppa.
Calon dapat mengirimkan berkas secara daring melalui email bppa@dewanpers.or.id hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB, atau secara fisik ke alamat:
Sekretariat BPPA Dewan Pers
Gedung Dewan Pers Lantai 7
Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat
Jam kerja: 08.00 – 16.00 WIB
Dewan Pers menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 ini diharapkan dapat menghasilkan figur-figur yang dapat melanjutkan tugas menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui kontak BPPA Dewan Pers di nomor telepon (021) 3504877-75.













