Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Upaya mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) belum menemukan titik terang. Kondisi tersebut membuat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas dengan mengusulkan agar persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada proses perundingan, tetapi dilanjutkan ke ranah hukum.
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Patar Luhut Panjaitan menilai proses mediasi antara pekerja dan pihak PT SHK telah berjalan cukup lama, namun belum menghasilkan kepastian penyelesaian.
Menurut Patar, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang agar sengketa ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, karena belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait, DPRD mulai mendorong agar penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum.
Ia mengusulkan agar PT SHK diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sengketa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan perpajakan.
“Kalau memang juga belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Patar.
Patar menyebut, berbagai upaya penyelesaian sebelumnya, termasuk pertemuan informal, belum mampu memberikan kejelasan terhadap pokok persoalan yang menjadi sengketa.
“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya.
Menurut Patar, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan karena sengketa yang berlarut-larut berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi para pekerja. Karena itu, DPRD menilai perlu ada langkah lanjutan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD nantinya tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan aparat penegak hukum.
“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Sementara itu, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hubungan industrial antara kedua belah pihak.
Mediator menerangkan, anjuran yang diterbitkan hanya dapat dilaksanakan apabila disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja. Jika salah satu pihak tidak menerima, maka penyelesaian selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa proses mediasi memiliki batas kewenangan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa harus dilanjutkan melalui jalur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dalam RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian sengketa PT SHK memasuki tahap baru. Setelah mediasi dinilai belum membuahkan hasil, DPRD mengusulkan agar kasus tersebut masuk ranah hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Jika rekomendasi itu ditindaklanjuti, PT SHK berpotensi menghadapi proses penyelesaian melalui tiga jalur berbeda, yakni Pengadilan Hubungan Industrial terkait sengketa ketenagakerjaan, Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk aspek perpajakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.












