Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mutasi Pejabat Disdik Siantar Diduga Dipaksakan, DPRD Turun Tangan Bahas Aduan

787
×

Mutasi Pejabat Disdik Siantar Diduga Dipaksakan, DPRD Turun Tangan Bahas Aduan

Sebarkan artikel ini

P.Siantar, LIVESUMUT.com – Dugaan adanya pemaksaan mutasi terhadap dua pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan mutasi yang menempatkan Simon Tarigan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, serta Suhendra Ginting, mantan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ke jabatan guru fungsional dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (10/11/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Robin Manurung, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak beserta sejumlah anggota Komisi I.

Robin menjelaskan bahwa RDP digelar setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari dua pejabat yang dimutasi. Keduanya menilai keputusan mutasi tidak memenuhi aturan sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 Bab V Pasal 16 Ayat 1(e) serta Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 Bab V Pasal 12 Poin 1(f) dan Poin 2.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Persiapan Ketahanan Pangan untuk Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Salah satu pejabat yang dimutasi, Simon Tarigan, menegaskan bahwa prosedur yang seharusnya ditempuh dalam pengembalian pejabat struktural ke jabatan fungsional tidak dilakukan.

“Salah satu syarat pengangkatan kembali ke jabatan fungsional guru adalah mengikuti serta lulus uji kompetensi sesuai standar instansi pembina,” ungkap Simon Tarigan.

Simon juga menyoroti ketidakwajaran proses penyampaian keputusan mutasi tersebut.

“Kami tidak pernah ikut uji kompetensi, dan mutasi dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar sudah berjalan. Ini bisa mengganggu jadwal yang sudah tersusun di sekolah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa SK mutasi diterimanya melalui aplikasi WhatsApp, tanpa pemanggilan resmi atau komunikasi administratif sebelumnya.

Sementara itu, Suhendra Ginting mengaku keberatan atas keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum mutasi yang menurutnya dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  Reses DPRD Siantar, Warga Kelurahan Pahlawan Keluhkan Pendataan Bansos dan Lampu Jalan

“Akibat mutasi ini, kami kehilangan tunjangan selama tiga bulan. Kami juga tidak pernah diperiksa Inspektorat, dan sampai kini belum ada hasil analisa dari tim tersebut,” katanya.

“Kalau SK mutasi ditandatangani Wali Kota, apakah beliau tahu atau ikut melakukan kesalahan?” tambahnya.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala BKPSDM Robert Simanjuntak menegaskan bahwa proses mutasi yang dilakukan telah sesuai aturan dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Hamdani Lubis menilai tudingan bahwa Wali Kota turut melakukan kesalahan adalah asumsi yang berlebihan.

“Wali Kota adalah pejabat pembina kepegawaian. Beliau hanya mendelegasikan kewenangannya sesuai undang-undang,” jelas Hamdani.

Dalam RDP, Komisi I DPRD menyampaikan sejumlah catatan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar lebih cermat dalam menerapkan kebijakan mutasi, terutama agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M. Lingga, S.H., Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak, mengingatkan agar proses mutasi tidak dipengaruhi kepentingan politik.

“Jangan sampai ada ASN jadi korban hanya karena perbedaan pilihan di Pilkada. Mutasi harus berdasarkan aturan, bukan suka atau tidak suka,” tegasnya.

Anggota Komisi I, Patar Luhut Panjaitan dan Ilhamsyah Sinaga, menilai persoalan mutasi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk itu, ia mengusulkan agar RDP dilanjutkan dengan menghadirkan Inspektorat guna memperjelas proses penanganan aduan.

“Perlu ada kesamaan pandang antar instansi. Karena itu, kita sepakat menggelar RDP lanjutan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Patar Luhut Panjaitan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD menjadwalkan RDP lanjutan pada Kamis, 22 November 2025, untuk memperdalam dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dua pejabat tersebut.

You cannot copy content of this page