Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penerangan hukum di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini mengangkat topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial dan berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Penerangan hukum ini menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut serta dihadiri oleh jajaran pegawai dinas terkait.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam materinya menekankan pentingnya pencegahan korupsi karena dampaknya yang luas terhadap tatanan masyarakat dan perekonomian negara.
“Korupsi berdampak kepada rusaknya integritas lembaga pemerintahan, merugikan ekonomi, menghambat pembangunan sosial, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperburuk ketidakadilan sosial, melonjaknya harga jasa dan pelayanan publik, serta menimbulkan jurang kemiskinan yang semakin lebar,” paparnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa korupsi dapat menghambat akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta mengikis nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
Korupsi tidak hanya berdampak pada negara, tetapi juga terhadap diri sendiri dan keluarga.
Menurut Yos A Tarigan, langkah paling mendasar untuk mencegah korupsi adalah dengan bersyukur atas apa yang dimiliki dan telah diraih.
“Kemudian, menghindari perilaku dan perbuatan yang menyimpang, melaporkan tindak pidana korupsi, memanfaatkan pendidikan antikorupsi untuk memahami nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin, serta membangun integritas,” tegasnya.
Ia juga memberikan beberapa langkah konkret agar terhindar dari praktik korupsi, yaitu:
1. Tertib Administrasi – Memastikan setiap perencanaan telah matang dan sesuai dengan kebutuhan.
2. Tertib Fisik – Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi, sehingga tidak menimbulkan temuan seperti lebih bayar atau kurang bayar.
3. Tertib Kemanfaatan – Mengupayakan agar proyek yang direncanakan benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi proyek yang sia-sia (total loss).
Lebih lanjut, Yos A Tarigan menekankan bahwa regulasi terkait pencegahan korupsi sudah tersedia dengan baik, mulai dari undang-undang penggunaan barang/jasa hingga juknis dan jukdis.
Namun, faktor utama tetap terletak pada sumber daya manusia yang menjalankannya.
“Bagaimana manusianya, dalam hal ini ASN yang punya karakter patuh dan tertib pada peraturan, sehingga apa yang direncanakan, apa yang terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengacu pada program Presiden RI tentang Asta Cita,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, membawakan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum akibat penggunaan teknologi yang tidak bijak.
“Di era serba teknologi sekarang, semua orang sudah memiliki akses dengan teknologi, punya akun media sosial, dan segala sesuatu saat ini sangat bersinggungan dengan kecanggihan alat teknologi,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak orang yang cenderung latah dan kebablasan dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan hukum akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam bermedia sosial, kita perlu melakukan crosscheck, artinya saring dulu informasi yang kita terima. Kalau tidak jelas sumber dan manfaatnya, hapus saja. Kalau sumbernya jelas dan kita anggap bermanfaat, baru di-sharing,” katanya.
Di akhir sesi, peserta dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Kedua pemateri memberikan jawaban secara bergantian, sehingga diskusi berlangsung interaktif dan bermanfaat bagi para peserta.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas serta bijak dalam menggunakan media sosial.













