Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dana TPG Dialihkan, DPW LIDIK Sumut: Saatnya BPKP Periksa BKAD Taput

790
×

Dana TPG Dialihkan, DPW LIDIK Sumut: Saatnya BPKP Periksa BKAD Taput

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Ketua DPW LSM LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lembaga Investigasi Dan Informasi Kerakyatan Provinsi Sumatera Utara), J. Frist Manalu S.Kom, turut angkat bicara terkait Tunjangan Profesi Guru yang belum dibayarkan di Tapanuli Utara mulai Oktober- Desember 2024.

Sebelumnya, David Sipahutar, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (28/2/2024) mengakui bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lazim disebut dana sertifikasi triwulan 4, yakni bulan Oktober sampai Desember tahun 2024, telah digunakan untuk ke hal yang lain.

Menurutnya, dana TPG triwulan ke 4 tahun 2024 sudah disalurkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun itu juga.

Baca Juga :  Konsultasi Publik RKPD 2026 Toba: Berikut Strategi Pembangunan 2026!

Namun, kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut masih belum ada, karena belum ada penjelasan dari Kijo Sinaga selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

David Sipahutar, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara.

“Dana itu sudah di Taput tahun 2024, tetapi seperti yang saya bilang tadi, entah kemanalah digunakan itu” terang David Sipahutar.

David Sipahutar berasumsi bahwa adanya keberanian mengalihgunakan dana TPG tersebut dilakukan dengan harapan nantinya dana TPG dapat diganti dari pendapatan lainnya, seperti bonus produksi serta Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, ternyata pendapatan tersebut belum masuk ke kas daerah tahun 2024.

Kendati demikian, David dengan tegas telah mendesak agar Dinas Pendidikan segera membayarkan TPG tersebut kepada para guru.

Baca Juga :  Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut: 46 Perwira Dimutasi, Sejumlah Kapolres Berganti!

Berdasarkan keterangan dari Bontor Hutasoit, dana TPG itu harus sudah dibayarkan ke guru paling lambat tanggal 10 Maret tahun 2025.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Kijo Sinaga, Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Taput, menyatakan, “apa alasan sehingga ada pergeseran penggunaan dana TPG tersebut dan ke item program apa digeser dana tersebut?”, namun  WhatsApp Kijo Sinaga tidak aktif.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lembaga Investigasi Dan Informasi Kerakyatan Provinsi Sumatera Utara), J. Frist Manalu S.Kom, prihatin dengan apa yang dirasakan para guru.

Baca Juga :  Standar Injourney Jadi Patokan Pengamanan Aquabike & F1H2O di Toba

“Itu sudah keterlaluan, betapa menderitanya para guru tersebut akibat hal itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut dapat memberikan konsultansi terkait manajemen risiko dan pengendalian internal,” ujar J.Frist pada wartawan pada Jumat malam (28/02/2025).

J. Frist juga mendesak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumatera Utara untuk memeriksa BKAD Tapanuli Utara.

“BPKP itu kan bertugas untuk mengawasi keuangan negara dan daerah, serta pembangunan nasional, oleh karena itu kami meminta sudah saatnya BPKP Sumut memeriksa BKAD Tapanuli Utara, supaya kita tahu apa yang terjadi di sana dan siapa saja yang terlibat atas hal itu,” tutup J. Frist.

You cannot copy content of this page