Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Kelompok Tani 26 atau sering disebut Kelompok 26 Tanjung Pinggir akhirnya mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Jasmen Saragih, dengan mengeluarkannya secara resmi melalui Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021. (Foto: Ketua Kelompok 26, Dainer Girsang)
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara No: 74/Pdt.G/2020/PN.Pms yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Februari 2021.
Kelompok 26 merupakan kelompok petani yang beranggotakan masyarakat pengelola lahan di wilayah Tanjung Pinggir, Pematang Siantar.
Langkah tegas ini diambil menyusul desakan kuat dari mayoritas anggota yang merasa dirugikan oleh tindakan Jasmen Saragih selama menjadi bagian dari kelompok.
“Musyawarah luar biasa ini diselenggarakan atas desakan para anggota yang sudah merasa tersakiti atas prilaku dan perbuatan Jasmen Saragih selama ini sebagai anggota kelompok 26, yang selalu menyimpang dari arah dan kebijakan organisasi, serta prilaku yang selalu mementingkan kebutuhan pribadi ketimbang organisasi,” tegas Dainer Girsang, Ketua Kelompok 26 pada Selasa (24/6/2025).

Sejumlah anggota menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan Jasmen Saragih, terutama dalam pengelolaan dan penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sepihak dan merugikan anggota lain.
Seorang anggota berinisial A.S mengungkapkan keberatannya.
“Tanah pertapakan yang seharusnya menjadi miliknya, diduga dijual kembali oleh Jasmen Saragih kepada orang lain. Demikian juga tanah yang berada di areal ring road, seluas 5 rantai yang sudah ditanami sawit, dirampas kembali oleh orang yang diduga suruhannya.” ujar A.S.
Anggota lain, berinisial E.P, juga menyuarakan kekecewaan serupa: “Tanah yang menjadi bahagian almarhum suaminya, diduga direbut kembali oleh Jasmen Saragih dan dijual kepada pihak lain.”
Tak hanya itu, P.L, istri dari salah satu anggota kelompok, mengungkapkan pengalaman pahit mereka dalam mempertahankan hak atas lahan.
“Tanah yang menjadi bahagian mereka seluas 5 rantai, diambil kembali oleh anggota Jasmen Saragih. Berbagai cara mereka lakukan untuk merebut kembali tanah tersebut, sampai melakukan tindakan asusila dengan membuka pakaian bila kami ke lapangan untuk mengelola tanah dimaksud.” jelas P.L.
Musyawarah juga memutuskan untuk mengeluarkan istri atau ahli waris dari almarhum Kornelis Purba dari keanggotaan.
Mereka diduga terlibat aktif membantu Jasmen Saragih dalam merebut tanah milik anggota lain.
Dalam hasil keputusan musyawarah, Kelompok Tani 26 menegaskan bahwa segala bentuk tindakan Jasmen Saragih dan pihak yang mengatasnamakan kelompok tanpa persetujuan resmi, tidak akan diakui.
Kelompok juga siap menempuh langkah hukum apabila nama Kelompok 26 disalahgunakan.
Keputusan ini akan segera disampaikan kepada instansi-instansi terkait sebagai bentuk pemberitahuan resmi.













