P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Polemik dugaan pungutan dalam program “kelas tambahan” sebelumnya kelas unggulan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan terus menuai perhatian publik.
Meski mendapat pembelaan dari sejumlah pihak, praktik yang telah berjalan bertahun-tahun itu justru kini semakin dipertanyakan dari sisi aturan dan prinsip keadilan pendidikan.
Mantan pengurus komite sekolah tahun 2015, Mahyudin Siregar, menyebut program yang sebelumnya dikenal sebagai “kelas unggulan” telah lama diterapkan dan merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa.
“Sudah lama berjalan, bahkan sejak beberapa kepala sekolah sebelumnya. Ini hasil musyawarah orang tua, bukan kebijakan sepihak,” ujarnya.
Sejumlah orang tua siswa juga mengaku tidak keberatan dengan program tersebut.
Mereka menilai “kelas tambahan” justru membantu meningkatkan prestasi anak dan dianggap lebih efisien dibandingkan biaya les atau bimbingan belajar di luar sekolah.
Namun, pembelaan tersebut tidak serta-merta meredam kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa lamanya suatu praktik berlangsung tidak bisa dijadikan dasar pembenaran jika bertentangan dengan aturan.
Menanggapi hal itu, Pengurus Umum Bangsa Institute, AJ Siangian,S.Pd,M.Pd menegaskan bahwa lamanya suatu praktik berjalan tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurutnya, sekolah negeri tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan yang telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sukarela” yang Dipersoalkan
Istilah “sumbangan sukarela” yang disampaikan pihak terkait juga menjadi sorotan. Di lapangan, muncul persepsi bahwa biaya yang dibebankan memiliki nominal tertentu dan cenderung wajib bagi siswa yang mengikuti program tersebut.
Pengamat menilai, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan tekanan tidak langsung kepada orang tua.
“Kalau ada nominal, fasilitas berbeda, dan kekhawatiran anak tertinggal, maka unsur sukarela menjadi bias,” ungkapnya.
Indikasi Pengelompokan Siswa
Selain itu, adanya perbedaan atribut, fasilitas, hingga program pembelajaran antara kelas tambahan dan kelas reguler dinilai berpotensi menciptakan pengelompokan siswa.
Padahal, kebijakan pendidikan nasional menekankan prinsip pemerataan dan non-diskriminasi di lingkungan sekolah negeri.
Istilah “kelas unggulan” yang sebelumnya telah dihapus, kini dinilai hanya mengalami perubahan nama menjadi “kelas tambahan”, tanpa perubahan substansi yang signifikan.
Perlu Klarifikasi Resmi
Di tengah perbedaan pandangan ini, publik mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Transparansi terkait dasar hukum program, mekanisme penarikan dana, serta sifat kewajiban atau kesukarelaan dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menunggu Sikap Pemerintah
Polemik ini kini tidak hanya menjadi perdebatan antara pihak yang mendukung dan yang mengkritisi, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Publik pun menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memberikan kepastian, sekaligus menjamin tidak adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan.







