Scroll untuk baca artikel
Daerah

Heboh! Dugaan Pin Emas DPRD Samosir Digadaikan dan Diduplikasi, Warga Minta Aparat Bertindak

29
×

Heboh! Dugaan Pin Emas DPRD Samosir Digadaikan dan Diduplikasi, Warga Minta Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Foto: Pin emas anggota DPRD Kabupaten Samosir yang beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Samosir, LIVESUMUT.com – Polemik dugaan penyalahgunaan pin emas DPRD Samosir kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya beredar informasi bahwa atribut resmi milik anggota DPRD Kabupaten Samosir diduga digadaikan untuk kepentingan pribadi, kini muncul dugaan baru yang menyebut pin emas tersebut ditebus kembali hingga diduplikasi.

Informasi itu ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial TikTok , sehingga memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya dugaan sejumlah oknum berupaya menebus kembali pin emas yang sebelumnya digadaikan, membeli pin pengganti secara pribadi, hingga membuat duplikat yang disebut-sebut menyerupai pin asli.

Apabila informasi tersebut benar, langkah itu dinilai tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dilakukan di luar mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Sabam Manalu Lantik Pengurus PTMBB Medan, Serukan Akselerasi Pembangunan Tugu Manalu

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun dialihkan penggunaannya tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian dengan barang baru ataupun pembuatan duplikat tidak menghapus status hukum apabila aset asli sebelumnya telah dialihkan secara tidak sah.

Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa atribut kedinasan memiliki identitas dan status resmi. Dengan demikian, barang pengganti ataupun duplikat tidak memiliki keabsahan sebagai atribut dinas apabila tidak diterbitkan melalui mekanisme yang sah.

Dari sisi pengelolaan keuangan negara, dugaan kerugian daerah dinilai tetap terjadi sejak aset tersebut dialihkan, dijual, atau digadaikan. Penggantian di kemudian hari hanya dapat dipandang sebagai upaya pemulihan, bukan menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Dalam informasi yang berkembang di ruang publik, dugaan penebusan dan duplikasi pin emas DPRD Samosir juga disebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tambahan apabila terbukti.

Baca Juga :  202 Keluarga Terdampak Bencana di Humbahas Dapat Bantuan Sebesar Rp2,5 Miliar Lebih

Beberapa ketentuan yang kerap dikaitkan dengan persoalan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban dan etika anggota DPRD.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berinisial TT, yang sebelumnya juga meminta dilakukan audit terhadap persoalan ini, kembali angkat bicara saat dikonfirmasi pada Minggu (14/7/2026). Menurutnya, informasi yang ramai beredar, termasuk di media sosial, semakin memperkuat perlunya penyelidikan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada yang salah, kenapa harus ditebus, diganti, apalagi dibuatkan duplikat? Ini bukti ada yang ditutupi. Membuat rekayasa seperti itu sama saja menambah dosa hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sumut Tertinggi Pengguna Narkoba, Aparat Diminta Bertindak 7×24 Jam

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Samosir maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut.

Masyarakat pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum segera bertindak dengan menelusuri secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan pin emas DPRD Samosir, tidak hanya memeriksa keberadaan fisik pin, tetapi juga melacak riwayat perpindahan aset tersebut apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Berita ini disusun berdasarkan perkembangan informasi yang beredar di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, dan masih memerlukan pembuktian resmi oleh instansi yang berwenang.

LIVESUMUT.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

You cannot copy content of this page