Scroll untuk baca artikel
DaerahTravel

Keramba Jaring Apung Bertambah di Danau Toba, Warga Haranggaol Minta Pemerintah Bertindak

61
×

Keramba Jaring Apung Bertambah di Danau Toba, Warga Haranggaol Minta Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Dugaan bertambahnya Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga Haranggaol, Kabupaten Simalungun, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan komitmen Nol Keramba Jaring Apung (KJA) yang telah dideklarasikan oleh tujuh kepala daerah kawasan Danau Toba pada 27 Februari 2023 sebagai bagian dari upaya menyelamatkan ekosistem dan mempertahankan status UNESCO Global Geopark.

Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan simbolis. Pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar penataan budidaya ikan di Danau Toba, di antaranya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan daya dukung produksi budidaya ikan di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun.

Namun, di lapangan, masyarakat mengaku masih menemukan adanya dugaan penambahan petak Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayah Haranggaol dan sejumlah kawasan lain di Danau Toba sepanjang 2026. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Wah! Investor Jepang Intip Peluang di Toba, Banyak Sektor Dibidik

Tokoh masyarakat Haranggaol yang juga pelaku wisata, Darlan Purba, menegaskan masyarakat tidak pernah menolak mata pencaharian para pembudidaya ikan. Yang menjadi perhatian, menurutnya, adalah apabila masih terjadi penambahan KJA yang dinilai semakin membebani daya dukung Danau Toba.

“Kami tidak ingin ada lagi penambahan KJA di Haranggaol. Jangan ada pihak yang dilindungi. Penataan harus ditegakkan agar transportasi danau dan sektor pariwisata tidak terganggu. Yang lebih penting, kelestarian Danau Toba harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk dinikmati hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu diperlukan aturan yang tegas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegas Darlan Purba.

Senada dengan itu, seorang warga Haranggaol yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi di kawasan Danau Toba. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus tetap adil dan mengutamakan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Warga Aekraja Keluhkan Kabel Listrik Membahayakan di Ladang, PLN: Segera Diperbaiki Jika Milik Kami

“Kita semua ingin hidup berdampingan. Danau harus tetap terjaga, masyarakat juga harus tetap bisa mencari nafkah. Jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan dan sosialnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah benar-benar serius melakukan penataan Keramba Jaring Apung di Danau Toba, kebijakan tersebut harus diikuti dengan solusi nyata bagi masyarakat.

Pemerintah didorong memperkuat transportasi danau, mengoptimalkan fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), memperbaiki pengelolaan limbah pakan, serta memberdayakan masyarakat agar tetap memiliki sumber penghasilan tanpa semakin membebani ekosistem Danau Toba.

Selain persoalan dugaan bertambahnya KJA, masyarakat juga menyoroti limbah pakan ikan yang dinilai berpotensi mencemari perairan, menurunkan kualitas air, serta mengancam keberlanjutan sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu harapan ekonomi masyarakat di kawasan Danau Toba.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Pakkat Dibuka, Arah Pembangunan 2027 Mulai Disusun

Atas kondisi tersebut, warga Haranggaol meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba, serta aparat penegak hukum segera bertindak dengan meningkatkan pengawasan secara transparan terhadap seluruh aktivitas budidaya ikan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka apabila benar masih terjadi penambahan Keramba Jaring Apung di Danau Toba setelah deklarasi bersama Nol KJA pada 2023. Menurut mereka, komitmen penyelamatan Danau Toba tidak boleh berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata, penegakan aturan tanpa pandang bulu, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sekaligus bagian dari UNESCO Global Geopark, Danau Toba merupakan aset nasional yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah benar-benar bertindak menjaga kelestarian Danau Toba demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

You cannot copy content of this page